Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 18.35 WIB

Jelang Vonis Banding, Kubu Nadiem Makarim Tegaskan Harga Chromebook Wajar

Terpidana kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya keluar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Terpidana kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya keluar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (24/9).

Tim hukum Nadiem membeberkan sejumlah fakta yang muncul dalam sidang banding. Tim hukum Nadiem menyebut keuntungan yang dituduhkan senilai Rp 809,6 miliar, murni transaksi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia pada Oktober 2021 sebagai bagian dari persiapan restrukturisasi dan penataan perusahaan menjelang Initial Public Offering (IPO).

"Ada bukti transfer dari PT AKAB ke PT GI sejumlah Rp 809,6 miliar dan kembali dari PT GI ke PT AKAB pada hari yang sama," tegas tim hukum Nadiem dikutip Rabu (23/9).

Tim hukum juga menegaskan, tidak ada kaitan dan konflik kepentingan antara Google dan Nadiem. Tim hukum menekankan, transaksi tersebut tercatat jelas dalam SPT PT Gojek Indonesia.

Karena itu, tim hukum menyebut tidak ada penerimaan senilai Rp 809,6 miliar terhadap Nadiem Makarim. Tim hukum menyebut, Nadiem bukan pemilik manfaat dan tidak memiliki kewenangan apapun dalam keputusan perusahaan.

Kerugian Negara Disebut Tidak Terbukti

Tim hukum Nadiem juga menekankan, tidak ada kemahalan harga chromebook Rp 4,3 juta sebagaimana versi audit BPKP 2025 yang dihitung tanpa pembanding harga pasar. Mereka menyebut, tanggung jawab kewajaran harga e-Katalog ada pada prinsipal lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), bukan LKPP, Pokja, apalagi Menteri.

"Sistem e-Katalog otomatis menolak harga di atas Suggested Retail Price (SRP)," jelasnya.

Tim hukum juga menuturkan, surat dukungan Google tidak menentukan seleksi pabrikan dan bukan syarat pengadaan. Karena itu, tim hukum mengungkapkan bahwa dasar penghitungan kerugian keuangan negara cacat metodologi.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore