Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 23.59 WIB

Terjerat 4 Pemerasan, Bupati Gowa Husniah Telenrang Jadi Tersangka Kortas Tipidkor Polri

Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Husniah Telenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Salah seorang kepala daerah perempuan di Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terseret dalam 4 peristiwa pemerasan dalam periode 2025-2026.

Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkap hal itu kepada awak media pada Jumat (25/9). Dia menyebut, 4 peristiwa pemerasan tersebut turut berkelindan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. De Deo menyebut, penyidik sudah menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepada dirinya.

Tidak hanya itu, Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasar jumlah rumah yang akan dibangun. Besarannya sekitar Rp1 juta-Rp 1,5 juta untuk setiap rumah.

”Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT (Husniah) melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” terang De Deo.

Kedua, peristiwa pidana yang menyeret Husniah terkait dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Penyidik mendapati bahwa Husniah mengarahkan pihak Indomaret berkoordinasi langsung dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.

”Saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ujar dia.

Secara keseluruhan, pihak Indomaret menyerahkan uang sebanyak 3 kali dengan jumlah total mencapai Rp 850 juta. Uang sebanyak itu dipakai untuk kebutuhan pribadi seperti membayar rumah di di Waterfront Makassar dan membeli 1 unit Toyota HiAce.

”Penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” kata De Deo.

Ketiga, kasus yang menyeret Husniah terkait dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. Dari proyek tersebut dia meminta 1 unit rumah dengan potongan harga mencapai Rp 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar. Permintaan itu sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore