Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 18.50 WIB

Orang Dekat Nusron Wahid jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Zainal Abidin, yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Zainal saat ini tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Sucofindo.

Selain Zainal Abidin, JPU juga menghadirkan Muhammad Irvan Soerjanata. Dia merupakan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Saksi lainnya yakni, Muhammad Ali Irfan yang merupakan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Jaksa juga menghadirkan Zainal Abidin lainnya yang disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Andromeda Atria Wisata.

Dalam persidangan, Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi. Namun, dua saksi di antaranya tidak dapat hadir dalam persidangan yang berlangsung hari ini.

"Terima kasih, Ibu Ketua. Sedianya hari ini kami mengundang enam orang saksi. Namun, ada dua orang saksi yang berhalangan hadir," kata Jaksa dalam persidangan.

Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Jerat 4 Terdakwa

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain para terdakwa, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore