Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 00.53 WIB

Hilman Latief Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Arahan Jokowi

Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief, dan mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, bersaksi di persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief, dan mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, bersaksi di persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkap asal-usul pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus. 

Dalam persidangan, Hilman menyebut skema itu disampaikan oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kesaksian itu disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa.

Hilman mengaku mengetahui informasi tersebut secara langsung dari Yaqut ketika hendak menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada 27 November 2023.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Greafik Loserte, awalnya menggali pengetahuan Hilman mengenai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 27 November 2023.

Saat itu, BPIH disepakati sekitar Rp 8,2 triliun dengan komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Apa yang saudara ketahui tentang peristiwa yang terjadi pada 27 November 2023 tentang akhirnya anggaran BPIH disepakati?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

“Kesepakatan BPIH,” jawab Hilman.

Jaksa kemudian memastikan komposisi pembagian kuota yang menjadi dasar kesepakatan tersebut.

Hilman membenarkan bahwa formulanya adalah 92:8 dan berlaku untuk kuota reguler maupun kuota tambahan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore