
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Zainal Abidin, yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Zainal saat ini tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Sucofindo.
Selain Zainal Abidin, JPU juga menghadirkan Muhammad Irvan Soerjanata. Dia merupakan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Saksi lainnya yakni, Muhammad Ali Irfan yang merupakan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Jaksa juga menghadirkan Zainal Abidin lainnya yang disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Andromeda Atria Wisata.
Dalam persidangan, Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi. Namun, dua saksi di antaranya tidak dapat hadir dalam persidangan yang berlangsung hari ini.
"Terima kasih, Ibu Ketua. Sedianya hari ini kami mengundang enam orang saksi. Namun, ada dua orang saksi yang berhalangan hadir," kata Jaksa dalam persidangan.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain para terdakwa, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022