
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ke Jaksa Penuntut Umum.
Ia dilimpahkan beserta lima tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen dan barang bukti lainnya," kata Anang dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Baca Juga:BGN Cabut Suspend SPPG Gowa Pattallassang 2, Sumber Bakteri Keracunan MBG dari Tempat Cuci Tangan
Selain Dadan, lima tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony Sonjaya.
Tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Anang menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU selesai, jaksa akan melanjutkan proses hukum dengan mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga praktik korupsi dalam tata kelola program MBG mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
"(Kerugian negara) kurang lebih 10 triliun, kurang lebih, ya," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022