Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 17.31 WIB

Kerugian Penipuan Online Rp 9,1 Triliun, Kemenko Polkam Minta Rantai Scam Diputus

Ilustrasi penipuan online. (Magnific) - Image

Ilustrasi penipuan online. (Magnific)

JawaPos.com - Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 9,1 triliun. Atas ancaman tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menekankan pentingnya memutus mata rantai penipuan online.

Berdasar data yang sama, tercatat lebih dari 411 ribu laporan dalam 14 bulan terakhir. Untuk itu, Kemenko Polkam menegaskan bahwa penanganan penipuan online tidak bisa lagi dilakukan sendirian. Perlu penguatan koordinasi lintas sektoral agar masalah itu bisa diselesaikan.

Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam Syaiful Garyadi menegaskan bahwa penanganan online scam memerlukan koordinasi yang mampu menghubungkan seluruh mata rantai kejahatan. Mulai dari akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi keuangan, hingga pencucian uang.

”Penipuan online tidak dapat ditangani secara parsial karena pelaku bergerak melintasi sektor dan yurisdiksi. Karena itu, diperlukan pendekatan whole-of-government yang mampu mengintegrasikan data, kewenangan, dan kecepatan respons antarlembaga agar mata rantai penipuan dapat diputus dari hulu hingga hilir,” ungkap Syaiful Garyadi dikutip pada Rabu (30/9).

Menurut Syaiful, salah satu kebutuhan mendesak adalah membangun mekanisme pertukaran data dan informasi yang cepat, terstandar, serta dapat digunakan bersama oleh kementerian dan lembaga bersama industri terkait lainnya. Optimalisasi KYC/KYB, identifikasi Beneficial Owner, serta konsolidasi data identitas dan entitas berisiko menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan pemerintah mendeteksi dan merespons jaringan penipuan.

Tidak hanya itu, Kemenko Polkam mendorong penyusunan road map penanganan online scam serta percepatan pemutusan mata rantai transaksi keuangan secara terpadu. Langkah ini perlu didukung oleh mekanisme kerja sama lintas sektor yang jelas, termasuk pembagian kewenangan, standar data, prosedur verifikasi, serta batas waktu respons dalam penanganan laporan penipuan.

Dalam keterangan yang sama ditegaskan perlunya standar waktu respons bagi platform digital, aplikasi pesan, dan penyedia telekomunikasi dalam menindaklanjuti laporan konten atau akun penipuan. Tentu saja literasi masyarakat terkait modus penipuan, pelindungan data pribadi dan informasi keuangan, serta pelaporan melalui kanal resmi perlu diperkuat.

”Kemenko Polkam mendorong penguatan sinergi dan koordinasi antar-lembaga guna melindungi kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam ekosistem digital,” tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore