Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 19.30 WIB

KPK Imbau Nusron Wahid Tak Tunda Pemeriksaan: Pejabat Publik Harus jadi Teladan dalam Benegara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hal ini setelah Nusron tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Rabu (7/10) kemarin.

Lembaga antirasuah memastikan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Pemanggilan kembali dilakukan setelah sebelumnya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum terlaksana.

"Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Sdr. NW," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/10).

KPK juga mengingatkan Nusron agar memenuhi panggilan penyidik ketika jadwal pemeriksaan ulang telah ditetapkan. Menurut Budi, sikap kooperatif saksi menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tegas Budi.

Budi menekankan, status Nusron sebagai pejabat publik semestinya menjadi alasan untuk memberikan contoh dalam menghormati proses hukum. Ia menilai, dukungan terhadap penegakan hukum merupakan salah satu bentuk keteladanan dalam kehidupan bernegara.

"Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," cetusnya.

KPK mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa proses pemeriksaan sengaja ditunda. Budi mengatakan setiap pihak yang dimintai keterangan memiliki peran dalam membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh. 

"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum. Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," pungkas Budi.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore