
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan periode 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Penyidik juga akan menilai relevansi keterangan calon saksi dengan perkara yang tengah diusut.
"Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, ya, tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya," kata Setyo di sela-sela acara 'Jelajah Media 2026' di Jogjakarta, Rabu (14/10).
Menurut Setyo, penyidik akan menganalisis setiap informasi yang muncul selama proses pemeriksaan, termasuk apabila terdapat pihak yang menyebut nama Suharyanto. Keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan perlu atau tidaknya pemanggilan.
"Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Namun, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," tegas Setyo.
Setyo juga memastikan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan perkara tersebut menggunakan sistem koneksitas, meski adik dari Kepala BNPB, Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan.
"Belum, kan ini baru lima orang ini saja," jelasnya.
Baca Juga:Prediksi Skor Lyon vs Crystal Palace: The Eagles Siap Bikin Kejutan, Rekor Angker Terancam!
Adapun, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana di lingkungan BNPB. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (13/10).
Salah satu tersangka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selain itu, KPK menetapkan Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Letjen TNI Suharyanto, serta Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Kelimanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022