Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Oktober 2026 | 23.32 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, Geledah Kantor Djarum di Kudus

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com) - Image

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Seiring dengan penerbitan sprindik tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini adanya pengembangan dalam kasus dugaan korupsi di Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan kasus tersebut.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10).

Selain kantor PT Djarum, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Budi mengatakan, proses penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung. KPK belum menyampaikan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan maupun barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," jelas Budi.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Operasi senyap itu mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan importasi barang tiruan atau barang KW.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore