
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penerbitan dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta pendalaman fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Taufik menjelaskan, salah satu sprindik berkaitan dengan klaster perkara yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam klaster tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka tersebut masih belum diungkap kepada publik.
Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan karena konstruksi perkara dinilai telah memenuhi syarat berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," ucap Taufik.
Sementara itu, sprindik kedua masih bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka. Ia menuturkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut Taufik, perkara pada sprindik kedua juga masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, tetapi memiliki peristiwa hukum yang berbeda dari klaster pertama sehingga diproses secara terpisah.
"Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022