Ucapan ciri khas orang yang sulit diajak berteman menurut psikologi./Magnific/ rawpixel.com
JawaPos.com – Psikologi menjelaskan bahwa sebagian orang memang sulit diajak berbicara karena sikapnya yang cenderung merasa superior.
Mereka kerap membuat orang lain merasa tidak nyaman akibat sikap yang penuh rasa berhak tanpa alasan jelas.
Orang dengan tipe seperti ini biasanya berbicara dengan cara yang kasar dan cenderung meremehkan orang lain.
Dilansir dari laman YourTango pada Senin (17/8), berikut sembilan ucapan ciri khas yang biasa diucapkan orang yang sulit diajak berteman dalam kesehariannya.
1. "Enak ya jadi kamu"
Rasa cemburu dan kesedihan yang tidak terkendali sering kali terlihat jelas dari cara seseorang berbicara.
Mereka dapat mengalihkan atau bahkan merusak kebahagiaan orang lain hanya dengan satu kalimat sederhana.
Ucapan ini digunakan untuk meremehkan pencapaian orang lain seolah keberhasilan tersebut hanya karena bantuan pihak lain.
Mereka sulit memahami bahwa setiap orang sebenarnya memiliki kendali penuh atas arah hidupnya masing-masing.
2. "Sudah kuduga akan begini"
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022