Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2017 | 00.12 WIB

Menkes Minta Mendag Batasi Penjualan Rokok Elektrik

Ilustrasi rokok elektrik - Image

Ilustrasi rokok elektrik

JawaPos.com - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita agar membatasi perdagangan rokok elektrik. Hal itu dilakukan karena rokok elektrik dianggap sangat membahayakan kesehatan.


Apalagi, peredaran rokok elektrik juga sudah cukup luas. Jika tak dihentikan, dikhawatirkan akan semakin banyak masyarakat yang mengalami gangguan kesehatannya.


"Saya sudah pesan ke Mendag, tolong dong itu merusak kesehatan malah dihisap langsung. Ini merusak. Sudah saya bilang ke Mendag," ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (31/10).


Lanjutnya, payung hukum pembatasan penjualan rokok elektrik akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ditargetkan, beleid itu akan selesai 2018 mendatang.


"Iya mau diatur di Permendag. Insha Allah (tahun depan), ya," tuturnya.


Dia menambahkan, pembahasan saat ini rokok elektrik hanya akan dibatasi. Meski demikian, opsi untuk melarang penjualan rokok elektrik masih bisa tejadi.


"Oh, saya mengharapkan sekali (dibatasi). Nah, ini nggak tahu mau dilarang atau dibatasi," pungkasnya. 

Editor: Administrator
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore