
Ilustrasi rokok elektrik
JawaPos.com - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita agar membatasi perdagangan rokok elektrik. Hal itu dilakukan karena rokok elektrik dianggap sangat membahayakan kesehatan.
Apalagi, peredaran rokok elektrik juga sudah cukup luas. Jika tak dihentikan, dikhawatirkan akan semakin banyak masyarakat yang mengalami gangguan kesehatannya.
"Saya sudah pesan ke Mendag, tolong dong itu merusak kesehatan malah dihisap langsung. Ini merusak. Sudah saya bilang ke Mendag," ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (31/10).
Lanjutnya, payung hukum pembatasan penjualan rokok elektrik akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ditargetkan, beleid itu akan selesai 2018 mendatang.
"Iya mau diatur di Permendag. Insha Allah (tahun depan), ya," tuturnya.
Dia menambahkan, pembahasan saat ini rokok elektrik hanya akan dibatasi. Meski demikian, opsi untuk melarang penjualan rokok elektrik masih bisa tejadi.
"Oh, saya mengharapkan sekali (dibatasi). Nah, ini nggak tahu mau dilarang atau dibatasi," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022