
Ilustrasi: Vape sebagai alternatif penghantar nikotin selain rokok tembakau.
JawaPos.com - Pengendalian konsumsi rokok, baik konvesional maupun elektrik masih menjadi isu besar. Pasalnya, rokok selain berpotensi merusak kesehatan dan bahkan mematikan, tetapi tembakau menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara.
Meski demikian, kajian terkait rokok elektronik atau vape terus berkembang. Baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kebijakan publik. Sebuah studi dari lembaga peneliti Tholos Foundation mengungkapkan analisis dampak pelarangan produk Vape Berperasa.
Dalam kajian "Analysis of Flavored Vaping Products as a Harm Reduction Method: Impact of Flavor Bans in the Real World", Tholos Foundation menganalisis berbagai jajak pendapat tentang apa yang akan dilakukan para pengguna vape, jika larangan produk vape berperasa diterapkan.
Terlepas dari berbagai macam latar belakang para pengguna dari berbagai macam negara, para pengguna vape memiliki kesamaan sikap. Yaitu, larangan perasa pada produk vape mengakibatkan pergeseran langsung di antara para pengguna vape untuk kembali menggunakan rokok konvensional. Selain itu, penjualan vape berasa di pasar gelap akan meningkat.
Menurut Departemen Luar Negeri AS, pelarangan perasa pada vape juga berpotensi memperkuat operasi kejahatan terorganisir yang terlibat dalam penyelundupan tembakau. Hal itu merupakan ancaman keamanan nasional negara tersebut. Data lainnya, pengguna vape mendukung solusi kebijakan alternatif yang dapat mencapai tujuan kesehatan masyarakat tanpa larangan menyeluruh.
Dosen di School of Psychological Science Bristol Dr Jasmine Khouja mengatakan, akses ke produk vape berperasa sangat penting untuk pengurangan dampak buruk rokok terhadap individu dan menurunkan tingkat merokok. Oleh karena itu, pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan preferensi konsumen dan potensi dampak negatif dari larangan itu.
“Meskipun pembatasan rasa mungkin mengurangi penggunaan vape di kalangan remaja, tanggapan wawancara kami menunjukkan bahwa pembatasan tersebut juga dapat membuat orang dewasa enggan menggunakan rokok elektrik untuk membantu mereka berhenti merokok, sehingga berpotensi membuat pengguna vape kembali merokok dan menyebabkan lebih banyak orang yang saat ini merokok untuk terus merokok,” sambung Jasmine Khouja.
Dari penelitian itu, Tholos Foundation menyarankan, Pemerintah membuat pembatasan akses produk tembakau pada anak di bawah umur. Pertama, Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum untuk membatasi akses anak di bawah umur melalui verifikasi usia online dan fisik, lisensi pengecer, dan distributor. Yang tidak kalah penting lagi, pemeriksaan kepatuhan berkala dan peningkatan hukuman bagi pelanggaran.
Kedua, Pemerintah harus mempertimbangkan pembatasan deskripsi rasa maupun gaya komunikasi produk agar tidak menarik perhatian mereka yang masih di bawah umur. Pemerintah membatasi penjualan beberapa rasa di toko khusus dewasa. Menerapkan inovasi teknologi pada produk untuk membatasi akses anak di bawah umur. "Terakhir, edukasi komprehensif mengenai risiko vape kepada anak di bawah umur juga sangat penting untuk dilakukan agar upaya penanganan dapat berhasil."

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
