
Ilustrasi seorang pria yang sedang memegang dan memperhatikan galon akibat isu tentang bahaya kandungan BPA yang terkandung di dalamnya. (Freepik)
JawaPos.com - Isu mengenai kekhawatiran bahwa bahan polikarbonat (PC) pada kemasan galon air minum dapat melepaskan senyawa BPA ke dalam air sempat ramai diperbincangkan. Dugaan ini menguat terutama ketika pemakaian atau penyimpanan galon secara berulang atau terkena sinar matahari langsung.
Sebagian konsumen menilai paparan BPA berpotensi memengaruhi kesehatan, seperti mengganggu sistem hormon, menghambat pertumbuhan bayi dan anak, serta memicu penyakit kronis. Oleh sebab itu, beberapa pihak mendesak adanya regulasi yang lebih ketat terkait pelabelan kemasan galon air.
Penjelasan Mengenai BPA
Sebelum masuk ke pembahasan, kamu perlu tahu terlebih dahulu apa itu BPA. Dikutip dari Alodokter, BPA atau Bisphenol A adalah zat kimia yang digunakan dalam pembuatan produk plastik, seperti botol minum, kotak bekal makanan, dan galon air.
BPA sudah sejak lama digunakan pada industri produk plastik yang dipakai berulang, fungsinya adalah sebagai pengeras agar produk yang dihasilkan tidak mudah rusak. Tidak hanya ditemukan pada produk plastik rumahan, BPA juga dimanfaatkan dalam pembuatan alat-alat kesehatan, dental sealant bahkan hingga produk pembalut wanita.
Fakta tentang Kandungan BPA dalam Galon Air Mineral
Dikutip dari website Badan POM, pengawasan selama lima tahun terakhir terhadap kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berbahan polikarbonat (PC) menunjukkan bahwa tingkat migrasi BPA berada di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg), sehingga masih tergolong aman.
Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang kemasan pangan. Aturan ini mencakup standar keamanan kemasan makanan, termasuk menetapkan batas maksimum migrasi BPA dari kemasan polikarbonat (PC) sebesar 0,6 bpj atau 600 mikrogram per kilogram.
EFSA (European Food Safety Authority) juga telah menetapkan batas aman paparan BPA bagi konsumen adalah 4 mikrogram/kilogram berat badan per hari. Sebagai contoh, seseorang dengan berat 60 kg masih tergolong aman jika mengonsumsi hingga 240 mikrogram BPA per hari.
Berdasarkan penelitian yang diterbitkan oleh Elsevier pada tahun 2017, rata-rata paparan BPA hanya berkisar antara 0,008 hingga 0,065 mikrogram/kilogram berat badan per hari, sehingga tidak menimbulkan risiko kesehatan. Selain itu, sejumlah studi internasional juga menyimpulkan bahwa penggunaan kemasan polikarbonat (PC) secara berulang tidak menyebabkan peningkatan migrasi BPA.
Dampak Paparan BPA yang Berlebihan terhadap Kesehatan
Jika tubuh mendapat paparan BPA yang melebihi dari batas aman, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kesehatan. Dikutip dari Halodoc, berikut beberapa efek yang ditimbulkan akibat paparan BPA berlebih:
1. Gangguan Hormon
BPA termasuk dalam kategori endocrine disruptor, yaitu zat kimia yang dapat meniru atau mengacaukan kerja hormon alami dalam tubuh. Zat ini mampu meniru hormon estrogen sehingga berpotensi mengganggu sistem reproduksi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022