
Potret potato paille ala Sanji One Peace yang bisa dibuat dengan sederhana. (Sumber: instagram.com/@peakachie)
JawaPos.com - Bagi pecinta kuliner sekaligus penggemar anime, menu potato paille ala Sanji dari One Piece ini wajib banget dicoba.
Hidangan berbahan dasar kentang ini terlihat sederhana, tapi hasil akhirnya terasa spesial, renyah di luar, lembut di dalam, dan punya tampilan cantik ala hidangan restoran.
Potato paille dikenal sebagai teknik memasak kentang yang diiris tipis memanjang, lalu dimasak hingga crispy.
Dalam versi ini, tambahan keju memberikan rasa gurih yang lebih dalam serta membantu membentuk tekstur renyah yang menyatu.
Dilansir dari akun Instagram @peakachie, resep ini menggabungkan teknik sederhana dengan hasil yang memuaskan. Cocok untuk kamu yang ingin membuat camilan elegan tanpa bahan yang rumit.
Keunikan dari menu ini terletak pada proses perendaman kentang dalam air es. Langkah ini membantu menghilangkan kelebihan pati sehingga hasil akhir menjadi lebih renyah.
Selain itu, penggunaan mentega jernih juga memberikan aroma khas yang menggoda.
Berikut bahan dan cara membuatnya:
Bahan:
Kentang (kupas)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022