
Ilustrasi Potret seserahan.
JawaPos.com - Seserahan merupakan suatu tradisi, budaya, dan adat di Indonesia ketika seorang pria hendak melamar perempuan untuk dijadikannya istri.
Dilansir dari laman Artikel Diamond & Co, seserahan juga sebagai bentuk komitmen dari pihak pria kepada pihak perempuan. Sehingga menjadi ikatan antara dua keluarga tersebut.
Prosesi seserahan yang dikenal di masyarakat Indonesia adalah dengan memberi sejumlah barang berupa perhiasan, kosmetik, atau pakaian yang nantinya akan dipakai oleh pihak perempuan.
Namun terkadang banyak hal yang membuat suatu pasangan membatalkan pernikahan meskipun sudah lamaran, entah karena soal prinsip, adanya perilaku yang fatal, atau lain sebagainya.
Jika peristiwa itu terjadi, maka bolehkah pria meminta kembali seserahan lamaran setelah memutuskan untuk batal menikah? Berikut penjelasan hukumnya baik menurut hukum negara maupun agama.
Dilansir dari laman Artikel Hukum Online, merujuk pada pasal 58 KUH Perdata bahwa janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut. Janji kawin juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Namun, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman (pertunangan) maka hal itu bisa menjadi dasar untuk penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan kerugian nyata yang diderita oleh suatu pihak sebagai akibat dari penolakan pihak lain.
Maka bisa disimpulkan bahwa ketika seorang pria meminta kembali seserahan lamaran itu diperbolehkan karena sudah adanya pengumuman (pertunangan) didalamnya akibat dari penolakan pihak perempuan dan pihak pria merasa dirugikan.
Sedangkan menurut hukum agama Islam yang dikutip dari laman Artikel NU, ada 2 pendapat yang berbeda dalam hal pengembalian seserahan, diantaranya :
1. Pandangan Mazhab Maliki menyampaikan bahwa persoalan penarikan kembali seserahan tergantung dari pihak mana yang membatalkan pernikahan.
Jika yang membatalkannya pihak perempuan, maka ia harus mengembalikan seserahan kepada pihak pria. Sedangkan jika yang membatalkannya pihak pria, maka tidak harus meminta kembali seserahan lamaran.
2. Pandangan Mazhab Syafi'i dan Hambali menyampaikan bahwa seserahan merupakan hibah yang diberikan dari pihak pria ke pihak perempuan, jadi diperbolehkan untuk meminta kembali seserahan jika masih dalam keadaan utuh tanpa uzur apapun.
Contohnya ketika cincin seserahan hilang, makanan yang sudah habis, atau kain yang sudah terlanjur dipakai maka itu tidak diperkenankan untuk dikembalikan kepada pihak pria.
Maka dari sudut pandang agama, permasalahan ini sebaiknya dirundingkan secara kekeluargaan dan atas kesepekatan antara kedua belah pihak.
Jangan sampai karena batal menikah jadi menimbulkan permasalahan-permasalahan lainnya yang semakin rumit.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
