
ilustrasi celana wanita. Sumber foto: Freepik
JawaPos.com – Salah satu masalah paling umum yang dialami wanita adalah noda darah menstruasi pada seprai, celana, rok, atau lainnya.
Noda menstruasi membandel dan tidak mudah dihilangkan.
Beberapa wanita sering kali panik dan menggunakan metode yang salah untuk menghilangkannya, termasuk penggunaan air panas.
Air panas justru memperparah keadaan karena menyebabkan protein darah semakin terikat pada serat pakaian.
Oleh karena itu, hindari penggunaan air panas dan pilihlah beberapa cara di bawah ini untuk menghilangkan noda darah haid.
Terlebih lagi, solusi ini ramah lingkungan dan sesuai dengan praktik perawatan kulit dan kesehatan.
Dilansir English jagran, berikut lima cara menghilangkan noda menstruasi dengan mudah.
1. Air dingin
Air dingin bantu menghilangkan noda darah menstruasi dari pakaian dalam atau celana, serta seprai tanpa membuat noda mengendap.
Segera rendam dalam baskom berisi air dingin untuk noda yang membandel. Jangan biarkan noda mengering.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022