
Ilustrasi burnout/freepik
JawaPos.com - Burnout bukan sekadar istilah yang ramai dibahas di media sosial, tetapi merupakan kondisi yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan kualitas hidup seseorang.
Saat ini, banyak orang, baik yang bekerja di perusahaan maupun menjalankan pekerjaan sampingan, mengalami kelelahan fisik dan emosional bahkan di usia yang masih relatif muda.
Oleh karena itu, penting untuk mengenali gejala awal burnout agar dapat mengambil langkah pencegahan sebelum kondisinya semakin parah.
Mengutip English Jagran, terdapat lima tanda yang menunjukkan bahwa seseorang perlu beristirahat demi menjaga kesehatan mentalnya.
1. Merasa lelah terus-menerus meski cukup tidur
Jika Anda merasa terus-menerus lelah meskipun sudah cukup tidur, itu seharusnya menjadi tanda kelelahan mental.
Meskipun kelelahan adalah kurangnya energi, burnout dapat menyebabkan bangun tidur dengan perasaan lemas, mengalami penurunan energi di siang hari yang tidak dapat diatasi, dan penurunan fungsi kognitif.
Beberapa orang terbiasa mengandalkan kafein atau tidur siang singkat, inilah saatnya untuk mengisi ulang energi mental.
2. Mati rasa atau mudah tersinggung
Biasanya, burnout bermanifestasi dalam bentuk kurangnya emosi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022