
Kebiasaan anak yang dibesarkan orang tua tukang cemas hingga dewasa menurut psikologi. (Magnific)
JawaPos.com - Psikologi menjelaskan bahwa kepribadian orang tua memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan anak, terutama terkait kecemasan.
Orang tua yang cemas cenderung membesarkan anak yang juga tumbuh menjadi pribadi cemas hingga dewasa nanti.
Anak-anak mencerminkan perilaku yang mereka saksikan sejak kecil, termasuk kebiasaan gugup dan penuh tekanan tersebut.
Dilansir dari laman YourTango pada Minggu (27/9), berikut enam kebiasaan yang biasa dibawa hingga dewasa oleh anak yang dibesarkan orang tua tukang cemas.
1. Terlalu banyak memikirkan segala hal
Anak dengan orang tua pencemas tidak memiliki contoh nyata tentang bagaimana bersikap tenang dan stabil.
Orang tua mereka terlalu cemas sehingga tidak sempat menunjukkan cara mengelola emosi secara sehat.
Mereka menganggap kecemasan sebagai hal yang wajar sehingga tidak berusaha mengelolanya dengan baik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022