
JawaPos.com - Hari Kesehatan Mental Sedunia diperingati setiap 10 Oktober dan tahun ini jatuh pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Peringatan ini sering dibayangkan sebagai acara besar, padahal bisa dimulai dari langkah kecil yang bisa dilakukan siapa saja.
Kepedulian terhadap kesehatan mental makin penting. Laporan WHO dalam World Mental Health Today, menyebut lebih dari satu miliar orang hidup dengan gangguan mental, dan sebagian besar belum mendapat dukungan memadai.
Tema 2026 yang ditetapkan World Federation for Mental Health adalah Lived Experiences Heard, Real Voices, Real Change.
Tema ini menekankan pentingnya mendengarkan pengalaman nyata orang yang hidup dengan masalah kesehatan mental.
Melansir dari laman YourTang pada Kamis (09/10), Hari Kesehatan Mental Sedunia pertama kali tercatat diperingati pada 1992 dan mulai mengusung tema tahunan pada 1994.
Berikut enam cara sederhana yang dapat Anda lakukan untuk menjaga kesehatan mental:
Banyak komunitas dan fasilitas kesehatan menggelar seminar, skrining kesehatan mental gratis, atau jalan sehat pada momen ini.
Manfaatkan berbagai layanan kesehatan mental yang ada dilingkungan Anda, lewat komunitas atau berbagai kegiatan yang diadakan pemerintah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022