
Paslon Calon Gubernur DKI Agus-Sylvi
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah merampungkan kegiatan debat calon dan wakil gubernur. Total tiga kali debat sudah dilakukan dengan lancar
Pasangan nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylviana Murni menyatakan keoptimisannya. Bahkan, AHY sesumbar bakal menang di Pilgub DKI Jakarta dengan satu putaran.
"Saya dididik untuk punya optimisme yang baik sejak kecil. Itu yang harus ada di hati dan pikiran kita supaya semuanya positif," kata AHY usai debat di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).
Selain itu kata dia, semangat para relawan juga membuat dia semakin yakin. Ditambah warga yang inginkan perubahan. "Kami akan lakukan yang terbaik dan berdoa mempasrahkan diri ke Allah SWT, dan Insha Allah yang dipilih adalah yang terbaik untuk warga Jakarta," paparnya.
Menurut dia, apa yang mereka tampilkan di debat final untuk meyakinkan warga Jakarta untuk pemimpin yang membawa kemajuan. "Tentu ini juga memberikan keyakinan kepada warga Jakarta yang belum menentukan pilihan," sambung dia. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022