
MDTV disemprot KPI gara-gara menampilkan adegan ciuman bibir dalam sinetron telenovela Marimar. (KPI Pusat)
JawaPos.com - MDTV mendapat teguran atau disemprot Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat setelah stasiun televisi yang awalnya bernama Net TV itu menampilkan tayangan telenovela Marimar yang memperlihatkan adegan ciuman bibir.
MDTV disemprot oleh KPI karena program tersebut masuk dalam klasifikasi R atau remaja. Dengan demikian, isi program siaran secara konten harus benar-benar sesuai dengan tontonan anak remaja dimana tidak boleh ada bumbu-bumbu mengarah ke sensualitas di dalamnya.
Tulus Santoso selaku Komisioner KPI Pusat mengatakan, adegan ciuman bibir dalam program siaran tidak boleh ditayangkan dalam tayangan televisi. Terlebih ketika adegan tersebut muncul dalam tayangan memiliki klasifikasi R.
"Dalam aturan sudah jelas bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan ciuman bibir. Ini terdapat dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g," ungkap Tulus Santoso yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, dalam laman website resmi KPI.
Larangan menampilkan adegan ciuman bibir tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. MDTV dinilai melanggar 7 Pasal dalam P3SPS karena menampilkan adegan ciuman bibir.
Pasal-pasal tersebut menyangkut larangan adegan ciuman, penghormatan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, hingga penggolongan program siaran. Adapun tayangan telenovela Marimar yang menampilkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita yang disorot KPI, tayang pada 24 September 2025 tepat pada pukul 17.11 WIB.
Akibat menayangkan ciuman bibir tersebut, MDTV mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama.
