
Kapten JKT48 Freya Jayawardana. (Instagram Freya)
JawaPos.com – Kapten JKT48 Freya melaporkan dugaan manipulasi foto dirinya menjadi konten tidak pantas ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pemilik nama lengkap Raden Rara Freyanashifa Jayawardana itu disebut telah mengumpulkan bukti penyalahgunaan teknologi termasuk kecerdasan buatan (AI) selama beberapa tahun sebelum akhirnya membuat laporan resmi.
Laporan tersebut kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengonfirmasi laporan itu masuk pada 5 Februari 2026 dengan inisial pelapor RRFJ.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan manipulasi data melalui media elektronik.
“Kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan yaitu pada tanggal 5 Februari 2026 atas nama pelapor RRFJ,” ujar AKBP Murodih saat dikonfirmasi.
Menurut Murodih, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi juga menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Kejadian disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
“Untuk waktu kejadian itu sekitar tahun 2022 sampai dengan 2025,” jelas Murodih.
Murodih mengatakan laporan berawal ketika korban menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang dianggap merugikan dirinya. Unggahan tersebut diduga memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi gambar.
Dalam keterangannya, polisi juga menyinggung contoh perintah atau prompt yang digunakan dalam unggahan tersebut. Dalam laporannya Freya, jelas terdapat screenshoot bagaimana akun-akun itu menjalankan prompt untuk menghasilakn foto manipulasi.
Menurut polisi, unggahan tersebut membuat korban merasa dirugikan sehingga akhirnya memutuskan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Atas kejadian ini korban merasa dirugikan, kemudian dia langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” kata Murodih.
Dalam proses pelaporan tersebut, Freya tidak datang sendiri. Ia diketahui didampingi oleh manajemen JKT48 serta tim kuasa hukum yang turut membantu pengumpulan bukti serta pendampingan hukum dalam kasus ini.
Pendampingan tersebut juga menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan teknologi AI terhadap member JKT48 mendapat perhatian serius dari pihak manajemen. Sebelumnya, JKT48 juga telah menyampaikan sikap tegas terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi yang merugikan para member.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polisi juga masih mendalami pihak yang diduga berada di balik akun yang menyebarkan konten tersebut.
“Untuk pelaporannya masih dalam proses lidik,” ujarnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
