Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Juni 2017 | 23.45 WIB

Kabar Gembira, Presiden Jokowi Akhirnya Teken THR dan Gaji ke -13

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke -13. Kabar ini tentu membuat para PNS dan pensiunan merasa lega. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kabar tersebut. Setelah PP diterbitkan maka Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Bapak presiden sudah tanda tangan nanti akan segera diumumkan," tegas Sri Mulyani, Selasa (13/6).

Setelah PP terbit, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke -13. Namun dia belum dapat memastikan kapan waktu peluncuran PMK dilakukan, apakah pekan ini atau bukan.

"PMK akan kami siapkan secepat mungkin," jelasnya. 

Sebelumnya Kemenkeu menegaskan pencairan THR dan gaji ke -13 masih menunggu payung hukum dalam bentuk PP. Kini payung hukum tersebut segera diterbitkan setelah Kemenkeu mendapatkan kepastian dari Presiden Jokowi. (cr1/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore