
Ilustrasi
JawaPos.com - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke -13. Kabar ini tentu membuat para PNS dan pensiunan merasa lega.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kabar tersebut. Setelah PP diterbitkan maka Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Bapak presiden sudah tanda tangan nanti akan segera diumumkan," tegas Sri Mulyani, Selasa (13/6).
Setelah PP terbit, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke -13. Namun dia belum dapat memastikan kapan waktu peluncuran PMK dilakukan, apakah pekan ini atau bukan.
"PMK akan kami siapkan secepat mungkin," jelasnya.
Sebelumnya Kemenkeu menegaskan pencairan THR dan gaji ke -13 masih menunggu payung hukum dalam bentuk PP. Kini payung hukum tersebut segera diterbitkan setelah Kemenkeu mendapatkan kepastian dari Presiden Jokowi. (cr1/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
