Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Maret 2018 | 22.44 WIB

UU MD3 Banyak Ditolak, DPR Salahkan Koordinasi Presiden dan Menkumham

Gedung DPR tempat anggota dewan yang terhormat berkantor. - Image

Gedung DPR tempat anggota dewan yang terhormat berkantor.

JawaPos.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menilai, kurangnya koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Presiden RI Joko Widodo menjadi penyebab Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) berlaku tanpa persetujuan Presiden.


“Karena Menkumham itu datang ke DPR dalam rangka mewakili pemerintah dalam hal ini Presiden. Sehingga koordinasi sebelumnya harus betul-betul tuntas apa yg harus dilaksanakan di dalam rapat paripurna,” kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3).


Agus melihat, banyaknya penolakan dari masyarakat atas pemberlakuan UU MD3 saat ini tidak lepas dari kurangnya koordinasi Yasonna dengan Presiden tersebut.


Harusnya, kata dia, apabila Presiden Jokowi sudah berkata tidak, maka hal itu semestinya disampaikan oleh Yasonna dalam rapat paripurna.


Berkaca dari pengalaman ini, Agus berharap ke depan, koordinasi antara Presiden Jokowi dengan pembantu-pembantunya bisa lebih solid.


“Perlu dirajut koordinasi yang lebih solid lagi, sehingga apa yang diinginkan Presiden itu sudah sesuai dengan apa yang harus dilaksanakan oleh Menkumham,” kata politisi Partai Demokrat itu.


Sebagai informasi, UU MD3 mulai berlaku pada hari ini Kamis (15/3) tanpa persetujuan Presiden Jokowi. UU MD3 menjadi sorotan lantaran memuat beberapa pasal kontroversial diantaranya Pasal 73, Pasal 122 huruf K, serta Pasal 245.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore