
Mendagri Tjahjo Kumolo menyiapkan KTP desain khusus untuk penghayat kepercayaan.
JawaPos.com - Desain kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi para penghayat kepercayaan akhirnya mendapat kepastian. Kemarin (4/4) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui desain e-KTP penghayat yang diusulkan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nanti keterangan yang ada di e-KTP penghayat berbeda dengan pemeluk enam agama di Indonesia. Kolom agama dalam data yang tertera di e-KTP berganti menjadi kepercayaan. Sedangkan keterangan kepercayaannya diseragamkan menjadi "Tuhan Yang Maha Esa". Berbeda dengan pemeluk agama yang keterangannya berisi Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, atau Khonghucu.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, sebelum memutuskan, pemerintah telah melakukan komunikasi dan menyerap aspirasi dari banyak pihak. Mulai MK, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, organisasi keagamaan, hingga berbagai aliran kepercayaan. "Silakan ditulis Ketuhanan Yang Maha Esa. Fisiknya tidak berubah," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022