
M Indung Andriadi, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). Indung yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), yang dimana Anggota DPR yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa, Bowo Sidik
JawaPos.com - Perantara pemberi suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Indung Andriani dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Indung dinilai telah terbukti menerima suap bersama-sama dengan Bowo.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda Rp 200 juta, atau subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Dian Hamisesa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut Indung telah terbukti menerima suap bersama-sama dengan Bowo. Suap diterima dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Indung disebut menerima uang sebesar USD 128.733 dan Rp 311 juta. Uang suap yang diberikan secara bertahap itu diperuntukkan untuk Bowo.
Penerimaan suap dari Taufik Agustono dan Asty, Indung selalu melaporkan dan menyerahkan uang fee tersebut kepada politisi Golkar tersebut.Jaksa menilai, uang yang diberikan kepada Bowo melalui Indung bertujuan agar PT HTK dibantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
"Menerima pemberian uang sebesar USD 128.733 dan Rp 311.022.932," ucap Jaksa.
Menurut Jaksa, Indung mengenal Bowo sejak 2003. Indung sempat menjadi staf keuangan di PT Inersia Ampak Engineer milik Bowo. Lalu, setelah Bowo menjadi anggota DPR, Indung diangkat jadi Direktur Keuangan.
Sedangkan Bowo menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Pada Oktober 2017, Indung dan Bowo bertemu dengan Asty bersama pemilik PT Tiga Macan bernama Steven Wang dan Rahmad Pribadi.
Dalam pertemuan itu, Asty menyampaikan PT HTK yang mengelola kapal MT Griya Borneo memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan sayap PT Petrokimia Gresik, bernama PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT PCS). Kerja sama itu terkait pengangkutan amoniak dengan kontrak selama 5 tahun, sejak 2013 sampai 2018.
Namun pada tahun 2018, kontrak PT HTK diputus, setelah BUMN membentuk holding company di bidang pupuk yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC bernama PT Pilog.
Menurut jaksa, Asty menyampaikan kepada Bowo bahwa PT HTK masih menginginkan kontrak itu berjalan. Asty meminta bantuan kepada Bowo dan disepakati. Jaksa menyebut Bowo telah membantu PT HTK sehingga Bowo mendapatkan fee.
Atas perbuatannya, Indung dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
