
Photo
JawaPos.com - Viral sebuah unggahan yang memperjualbelikan surat bebas Covid-19 milik Rumah Sakit Mitra Keluarga. Surat tersebut dijual melalui sebuah toko online. Kabar ini pun dengan cepat viral setelah informasi ini ramai tersebar di media sosial.
Pelaku menjual surat bebas Covid-19 dengan harga Rp 70 ribu. Dalam foto yang dipajang pelaku, terdapat sebuah websiet www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.
Menanggapi peristiwa ini, Mabes Polri mengaku akan menyelidiki kebenaran jual beli surat bebas Covid-19 tersebut. Tim Siber sudah diterjunkan untuk melakukan profiling terhadap pengunggah konten tersebut.
"Iya (kita lakukan penyelidikan terkait surat tersebut)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).
Argo memastikan, jika ditemukan pelanggaran pidana, aparat tak segan memberikan tindakan hukum. Para pelaku yang menyelahgunaan surat bebas Covid-19 tersebut akan dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kita akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses," pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
