
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly berhasil menyelesaikan ekstradisi terhadap pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. (Dok Kemenkum Ham)
JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan, memerlukan proses panjang agar tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dapat di ekstradisi ke Indonesia. Karena, Maria Pauline kini telah menjadi warga negara Belanda.
Pasalnya, Maria telah diringkus NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019. Dia diamankan saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla.
"Kenapa baru sekarang ini, karena memerlukan proses panjang. Karena dia warga negara asing. Tentu ada lobi, ada negara lain yang lobi, ada juga upaya intens dari salah satu negara untuk lobi supaya yang bersangkutan tidak di ekstradisi ke Indonesia," kata Yasonna di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7).
Politikus PDI Perjuangan ini pun mengaku, tak mudah untuk membawa Bos PT Gramarindo Mega Indonesia itu ke tanah air. Menurutnya, memerlukan lobi dan negosiasi yang cukup intens agar Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia.
"Tentu tarik menarik prosedur hukum harus kita lalui, negosiasi sampai pengacara. Setelah mengetahui kita tingkatkan intensitas lobi pertemuan dan kemarin puncaknya," ujar Yasonna.
Oleh karena itu, Yasonna menegaskan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline merupakan komitmen Pemerintah Indonesia. Ekstradisi terhadap buronan Bank BNI selama 17 tahun itu pun atas persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Untuk menunjukan keseriusan kita, bahwa kita commited. Saya rapat dengan Mensesneg dan pak Menko Pulhukam dan saya mohon izin untuk jemput. Dipersialakan presiden silakan jemput," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022