
KHIDMAT: Jokowi saat berziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (10/11). (SETPRES)
JawaPos.com – Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak, dan Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, akhirnya memiliki pahlawan nasional. Itu setelah tokoh dari dua provinsi tersebut mendapat gelar pahlawan nasional dari negara.
’’Sultan Baabullah dan Machmud Singgirei Rumagesan menjadi pahlawan nasional pertama bagi Maluku Utara dan Papua Barat,” kata Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.
Penobatan itu dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara tepat di Hari Pahlawan kemarin (10/11). Negara memberikan gelar pahlawan kepada enam tokoh (lihat grafis).
Selain Machmud Singgirei Rumagesan dan Sultan Baabullah, empat nama lain adalah Kapolri pertama Jenderal Polisi (pur) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, tokoh Sumpah Pemuda Sutan Muhammad Amin Nasution, Menteri Penerangan era Soekarno Arnoldus Isaac Zacharias Mononutu, dan Pangeran Jambi Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi. Presiden menyerahkan plakat kepada ahli waris para pahlawan itu selepas upacara.
Penobatan tersebut merupakan bagian dari puncak peringatan Hari Pahlawan kemarin. Diawali dengan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Presiden dan Wapres hadir dan melakukan tabur bunga di makam para pejuang kemerdekaan. ’’Perjuangan mereka membuka jalan bagi kita untuk berbakti bagi bangsa ini,’’ ujar Jokowi lewat akun resminya.
Menurut dia, pahlawan selalu hadir di setiap masa untuk menyambut setiap tantangan masing-masing. Termasuk saat masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. ’’Perjuangan kita kini adalah memutus rantai persebaran pandemi Covid-19 yang sudah delapan bulan mendera negeri ini,’’ lanjutnya.
Mengenai gelar pahlawan nasional, presiden menyebut anugerah itu diberikan kepada mereka yang jasanya besar bagi bangsa Indonesia. Yakni, yang berjasa di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan. Juga mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Juliari menuturkan, nama-nama yang dianugerahi gelar pahlawan nasional sudah melalui proses seleksi. Baik oleh Kementerian Sosial maupun Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto menambahkan, pada tahun ini, pihaknya sejatinya mengajukan 20 nama untuk dicalonkan mendapat gelar pahlawan nasional. Tujuh di antaranya adalah usulan baru dan 13 lainnya adalah calon pahlawan nasional yang pernah diusulkan sebelumnya kepada presiden melalui Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.
Masih terkait dengan peringatan Hari Pahlawan, TNI-AL bersama Kementerian Sosial (Kemensos) melaksanakan upacara tabur bunga di atas KRI Semarang-594. Acara itu dihelat untuk menghormati jasa-jasa para pahlawan yang sudah berjuang demi bangsa Indonesia. Diawali dengan penghormatan terhadap para pahlawan, agenda tersebut berjalan khidmat. Tidak kurang satu menit KRI Semarang-594 mengeluarkan bunyi gauk sebagai tanda penghormatan.
Selanjutnya, seluruh peserta upacara yang hadir mengheningkan cipta dan melakukan tabur bunga bersama-sama. Dalam acara yang dihadiri Ketua DPR Puan Maharani tersebut, turut hadir Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono. Selain itu, ada panglima Komando Armada I, panglima Komando Lintas Laut Militer, kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, dan sejumlah pejabat dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta TNI dan Polri.
Tunjangan Kehormatan
Pada bagian lain, pemerintah melalui Kementerian Sosial juga memberikan tunjangan kehormatan kepada para individu yang berjasa besar memperjuangkan kemerdekaan. Pada tahun ini, total 587 orang menerima tunjangan dari Kemensos.
Dengan perincian, 90 orang warakawuri/keluarga pahlawan nasional mendapat bantuan dengan total Rp 50 juta per tahun. Kemudian, kepada 56 orang perintis kemerdekaan dengan nilai sebesar Rp 8.692.000 per tahun. Dan terakhir, kepada 441 orang janda perintis kemerdekaan dengan nilai Rp 2 juta per tahun.
’’Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa,’’ ujar Juliari.
Dasar hukum pemberian bantuan pemerintah tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Dalam kaitannya dengan peringatan Hari Pahlawan (Harwan) 2020, Kemensos juga menggelar Bakti Sosial Kepahlawanan pada 10 November 2020 di kediaman janda pahlawan nasional KH Idham Chalid dan kediaman perintis kemerdekaan KRMH Soerjowirjohadipoetro, Wimo Sumanto, dan Nodjin Pardjer di Jakarta. ’’Dalam kesempatan itu, Kemensos juga akan menyalurkan bantuan sosial berupa sembako,’’ turur Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.
Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Bintang Tanda Jasa, Berikut Daftar Penerimanya
ENAM TOKOH YANG DINOBATKAN MENJADI PAHLAWAN NASIONAL
SULTAN BAABULLAH
Photo
SULTAN BAABULLAH
Photo
MACHMUD SINGGIREI RUMAGESAN
Photo
JENDERAL POLISI (PUR) RADEN SAID SOEKANTO TJOKRODIATMODJO
Photo
ARNOLDUS ISAAC ZACHARIAS MONONUTU
Photo
SUTAN MUHAMMAD AMIN NASUTION
Photo
RADEN MATTAHER BIN PANGERAN KUSEN BIN ADI

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
