
Menaker Ida Fauziyah (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyebab meningkatnya pengangguran di Indonesia salah satunya karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kondisi itu sangat mempengaruhi pendapatan perusahaan.
Menurut menteri asal PKB itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada bulan Agustus 2020 ada sekitar 138 juta angkatan kerja, yang terdiri dari 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen.
“Ada kenaikan jumlah penganggur dan TPT yang signifikan, ini akibat dampak pandemi," ujar Ida dalam acara sebuah diskusi, Sabtu (28/11).
Ida juga menuturkan, dari sisi dampak pandemi secara langsung, BPS juga mencatat 29,12 juta penduduk Indonesia dengan usia kerja yang terdampak. Hal ini tentu menambah beban di sektor ketenagakerjaan. “Selain itu, ada tambahan 2- 2,5 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap tahunnya," imbuhnya.
Di sisi lain, Ida mengungkapkan, tantangan yang dialami di sektor ketenagakerjaan ialah kompetensi dan produktivitas pekerja Indonesia yang lebih rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022