
Petugas Amil Zakat menerima pembayaran Zakat melalui sistem Drive Thru dari kendaraan dari warga yang menyalurkan zakat di halaman Masjid Nurul Hidayah, Tanah Kusir, Jakarta, Jumat, (22/5/2020). Layanan penerimaan (pembayaran) zakat dengan sistem Drive T
JawaPos.com – Sebagian besar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ternyata tidak mengalir ke lembaga atau organisasi pengelola zakat (OPZ) resmi. Jumlahnya mencapai Rp 61,258 triliun. Atau mencapai enam kali lipat dibandingkan dengan yang mengalir ke lembaga resmi sebesar Rp 10,2 triliun.
Dana ZIS tersebut merupakan akumulasi sepanjang 2020. Informasi itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat Tahun 2021 di Jakarta kemarin (5/4). Data lain yang disampaikan Ma’ruf adalah potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp 327,6 triliun. Jauh lebih besar daripada realisasi penghimpunan sebesar Rp 71,4 triliun. Potensi zakat yang besar itu berasal dari sejumlah jenis zakat. Di antaranya zakat perusahaan Rp 144,5 triliun serta zakat penghasilan dan jasa Rp 139,07 triliun.
”Berdasar data tersebut, dapat kita simpulkan, OPZ belum mampu memengaruhi mereka yang sudah berzakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi,” ujar Ma’ruf. Selain itu, pengelola zakat belum dapat memengaruhi atau memfasilitasi umat yang belum berzakat untuk berzakat.
Ma’ruf berharap Baznas dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Baik itu kepada muzaki (orang pembayar zakat) yang selama ini belum menyalurkan zakatnya ke OPZ resmi maupun kepada orang yang sama sekali belum membayar zakat. ”Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik (orang penerima zakat, Red),” tuturnya.
Wakil presiden menambahkan, perlu ada inovasi pengumpulan zakat yang membuka ruang kepada muzaki perorangan untuk melaporkan penyaluran zakatnya kepada Baznas. Dengan demikian, laporan tersebut nanti dicatat sebagai bagian penerimaan zakat nasional.
Yang terjadi selama ini, sejatinya banyak masyarakat yang mengeluarkan zakatnya. Namun, penyalurannya dilaksanakan secara langsung kepada orang-orang di sekitar rumah atau lingkungannya. Skema seperti itu tidak tercatat dalam pengumpulan atau penyaluran zakat nasional di Baznas.
Ma’ruf juga menyampaikan, penyaluran zakat kepada mustahik perlu didukung basis data yang akurat. Dengan begitu, tidak terjadi tumpang-tindih dalam penerimaan bantuan. Baznas diharapkan berkolaborasi dengan Kementerian Sosial serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Mantan ketua umum MUI itu juga meminta Baznas mereplikasi praktik terbaik pengumpulan zakat. Lalu meminta adanya pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat. ”Utamanya untuk mempermudah muzaki dalam menunaikan kewajiban zakatnya,” tutur Ma’ruf.
Baca juga: Potensi Zakat Nasional Tembus Rp 230 Triliun
Ketua Baznas Noor Achmad menjelaskan, Rakornas Zakat 2021 digelar untuk mendorong penguatan kelembagaan Baznas sebagai pengelola zakat nasional.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=BNdq3G5VOPE
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022