
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Antara
JawaPos.com - Pemerintah segera menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam waktu dekat. Berdasarkan dokumen intervensi pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang diterima JawaPos.com, usulan PPKM Darurat Jawa dan Bali akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.
Area yang terkena PPKM Darurat sebanyak 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi koordinator pelaksanaan program ini menyampaikan, hal tersebut mengacu pada tingkat kasus konfirmasi yang sangat tinggi akhir-akhir ini hingga kemarin mencapai 21.800 kasus penularan Covid-19.
"Proses ini dilakukan dengan cermat dan pengalaman-pengalaman negara lain. Jadi, apa yang sudah kami siapkan ini sudah maksimal. Semua terukur," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7).
Luhut menegaskan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi penuh selama 24 jam.
Namun, pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
"Mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi, nggak ada mal yang buka sampai tanggal 20, sampai di bawah kasus penularan 10 ribu," tuturnya.
Selain itu Luhut juga menyampaikan, sektor nonesensial diberlakukan seluruh pegawainya untuk bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
Sedangkan untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022