
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Hotman Tambunan menyesalkan perwakilan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai belum menyelesaikan surat kuasa secara lengkap. Sehingga sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing pemohon dan pihak termohon harus ditunda.
"Pihak termohon, PPID KPK dan Atasan PPID KPK memberikan kuasa kepada Biro Hukum sebagai tim hukum yang ditunjuk. Sayangnya hasil pemeriksaan, pihak termohon belum mengumpulkan surat kuasa kepada panitera KIP. Hal ini berdampak, sidang harus ditunda sampai pihak termohon KPK menyerahkan surat kuasa," kata Hotman dalam keterangannya, Senin (13/9).
Hotman menyayangkan ketidaksiapan KPK dalam menghadapi sidang perdana sengketa informasi. Hal ini dinilai, menunjukan ketidakseriusan Pimpinan KPK dalam hal ini, Firli Bahuri Cs untuk memperjuangkan nasib pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Pegawai KPK yang TMS merasa sangat kecewa karena waktu terbuang percuma," sesal Hotman.
Dia mengungkapkan, para pegawai tidak memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan sengketa informasi terkait hasil TWK. Mengingat 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.
"Sudah seharusnya KPK Profesional dan bersungguh-sungguh dalam proses litigasi tersebut," tegas Hotman.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dalam sidang sengketa informasi hasil terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KIP meminta agar KPK menyelesaikan surat kuasa terkait sengketa informasi untuk segera menyerahkannya kepada KIP.
Hal ini dilakukan agar KPK bisa menjelaskan secara rinci, tidak memberikan informasi hasil TWK kepada pihak termohon. Dalam hal ini hasil asesmen TWK.
"Itu yang untuk sidang berikutnya supaya semua dokumen disiapkan, jadi bisa kita cepat sidang," ujar Ketua Majelis Komisioner KIP, Gede Narayana sebagaimana dalam sidang KIP yang disiarkan secara daring.
Gede menyampaikan, meminta kepada KPK untuk bisa betul-betul mempelajari seluruh permintaan informasi yang dimohonkan tersebut. Hal ini dilakukan agar proses persidangan sengketa informasi yang dimohonkan pegawai KPK nonaktif berjalan efektif.
"Tadi yang dimaksud oleh kami supaya sidang efesien, efektif, dan cepat terutama khusus kepada termohon untuk menyiapkan segala sesuatunya," pinta Gede.
Gede lantas menskors sidang sengketa informasi tersebut. Dia memberikan waktu satu minggu kepada KPK, untuk kembali hadir dalam persidangan.
"Sidang berikutnya direncanakan minggu depan, akan dipanggil patut, resmi oleh panitera. Diharapkan semua pihak hadir, sudah lengkap, dan sudah siap, sehingga sidang bisa kita tindaklanjuti ke ranah fase-fase berikutnya," pungkas Gede.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022