
Rutan KPK/ Rian Alfianto/JPC
JawaPos.com - Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan hukuman etik kepada pelaksana tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ristanta. Dia terbukti melanggar kode etik
karena menemui warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau tetpidana korupsi saat pandemi Covid-19. Ristanta dibantu dengan dua staf rutan KPK yakni, Eri Angga Permana dan Hengky. Ketiga orang itu memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan.
"Para terperiksa menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tanggal 4 Mei 2021," kata Ketua Majelis Etik Harjono membacakan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).
Ketiga orang itu bertemu dengan mantan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Harjono menyebut ketiganya menemui Leonardo untuk mengembalikan barang sitaan KPK. Seharusnya saat itu hanya aparat penegak hukum yang boleh masuk ke lapas. Itu pun, harus dengan surat tugas resmi.
"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," ujar Harjono.
Ketiga orang itu hanya diberikan hukuman ringan. Ketiga pegawai KPK itu dijatuhkan hukuman berupa terguran tertulis satu. "Dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ucap Harjono. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022