
Photo
JawaPos.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, 58 pegawai yang diberhentikan dari KPK bukan pengemis pemerintah untuk disalurkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Samad menegaskan, mereka merupakan para pejuang pemberantasan korupsi.
Terdapat tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar para pegawai yang diberhentikan menjadi ASN di Polri. Samad tetap menginginkan agar 58 pegawai diangkat menjadi ASN di KPK.
"Kita bukan pengemis untuk meminta ke 58 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain, tapi kita tetap konsisten meminta bahwa ke 58 teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya," kata Samad di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Samad tetap menagih janji kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar 58 pegawai yang diberhentikan Pimpinan KPK era Firli Bahuri untuk tetap diangkat menjadi ASN di KPK. Sebab hingga kini, pemecatan terhadap 58 pegawai belum mendapat respon resmi dari Jokowi selaku kepala negara.
"Menagih janji bapak presiden agar supaya teman-teman yang telah diberhentikan kita berharap untuk mengambil alih kewenangan ini dan mengangkat kembali harkat martabat ke 58 teman-teman ini," pinta Samad.
Dia memandang, pemecatan terhadap 58 pegawai KPK melanggar hukum. Karena Komnas HAM dan Ombudsman RI telah menyatakan kalau pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) melanggar HAM dan malaadministrasi.
Meski demikian, lanjut Samad, dirinya merasa bangga dan tidak sedih dengan pemberhentian kepada 58 pegawai KPK. Karena integritasnya tidak lagi diragukan.
"Teman teman sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa ke 58 orang pejuang pemberantasan korupsi akan tetap konsisten di jalur pemberantasan korupsi walaupun mungkin sudah tidak ada di KPK lagi. Agenda pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti walaupun ada upaya-upaya sistematis untuk mengagalkan agenda pemberantasan korupsi itu dengan pemberhentian ke-58 orang ini," pungkas Samad.
Sebelumnya, sebanyak 58 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Perpisahan mereka disambut haru oleh para mantan Pimpinan KPK periode sebelum-sebelumnya, terlihat Saut Situmorang, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.
Mereka resmi diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9) dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka terdiri dari Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Giri Suprapdiono, Ronald Paul Sinyal, Ambarita Damanik, Rieswin Rachwel, Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid dan lain-lain.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022