
Sejumlah Wartawan Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Didepan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Dalam Aksi Tersebut Mereka Mendesak Kapolri Untuk Periksa Dan Adili Polisi Pelaku Pemukulan Dan Perampasan Alat Kerja Wartawan, Beri Sanksi Tegas A
JawaPos.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai vonis tiga bulan penjara terhadap Muhamad Asrul yang merupakan jurnalis berita.news dinilai telah menciderai kemerdekaan pers. Asrul yang menuliskan terkait peristiwa dugaan korupsi dinyatakan bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan pidana tiga bulan penjara yang dibacakan Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan pada Selasa (23/11).
Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara, karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Komite Keselamatan Jurnalis menilai putusan majelis ini telah menciderai kemerdekaan pers.
"Vonis pidana penjara ini, telah menciderai semangat insan pers yang bertugas mengabarkan informasi kepada publik dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU pers telah mengatur dan mengamanatkan bahwa protes, keberatan, atau penolakan terhadap sebuah laporan berita atau produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang keberatan," kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Padahal pada 4 Maret 2020, Dewan Pers dalam perkara ini, telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020, yang menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik. Ketua Dewan Pers M. Nuh juga telah memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers.
Erick menyesalkan, jaksa justru tetap mendakwa Asrul dipandang telah memuat berita di media online, yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo, untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.
"Asrul yang menjabat sebagai editor di berita.news memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi ZA Guntur," ungkap Erick.
Dia pun menyesalkan, Jaksa menilai berita yang dibuat Asrul bukan kategori berita pers, karena perusahaan berita.news, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers. Perusahan itu pun baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers pada 21 November 2019, sementara naskah yang diunggah Asrul pada berita.news sebelum tanggal itu.
Meski demikian, Erick menegaskan dakwaan yang dialamatkan kepada Asrul karena Penghinaan dan Pencamaran Nama Baik UU ITE, adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Karena hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, dan Asrul adalah jurnalis, dan berita yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik.
"Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3)," tegas Erick.
Dia memandang, penerapan pasal-pasal karet oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul, semakin menunjukkan bawah UU ITE bisa dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.
"Mendukung upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar oleh Asrul yang didampingi tim kuasa hukum," pungkas Erick.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022