Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Februari 2022 | 00.08 WIB

Proyek Bendungan Bener Dinilai Menabrak Aturan Perundang-undangan

ILUSTRASI: Bendung Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat. Tingginya intensitas curah hujan di kawasan Puncak, Bogor menyebabkan tinggi permukaan air di Bendung Katulampa mengalami kenaikan. - Image

ILUSTRASI: Bendung Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat. Tingginya intensitas curah hujan di kawasan Puncak, Bogor menyebabkan tinggi permukaan air di Bendung Katulampa mengalami kenaikan.

JawaPos.com - Tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah sedang menjadi sorotan. Puluhan orang dikabarkan ditangkap aparat kepolisian atas penolakan proyek pembangunan Bendungan Bener.

Konsorsium Pembaruan Agraria, mengutuk keras pengukuran paksa tanah warga Desa Wadas. Konflik agraria ini, berawal dari dalih pembangunan atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah menjadikan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batuan andesit.

"Penambangan tersebut untuk mendukung proyek pembangunan Bendungan Bener. Proyek seluas 124 hektar tersebut merupakan salah satu proyek pembangunan yang masuk ke dalam PSN," kata Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika dalam keterangannya, Rabu (9/2).

Menurut Dewi, penolakan warga bukan tanpa sebab, bukan pula karena anti pembangunan. Namun proses pembangunan sarat manipulasi dan menabrak berbagai peraturan perundang-undangan, kental nuansa koruptif dan disertai kekerasan.

"Padahal berdasarkan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Bagi Pembangunan, aktivitas pertambangan tidak masuk dalam bagian kepentingan umum. Namun, Pemerintah mengacu pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang inkonstitusional, menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap kegiatan pertambangan," ucap Dewi.

Maka dalam hal ini, kata Dewi, Pemerintah telah sesat berlogika hukum dan melakukan suatu tindakan melawan hukum. Sebab melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang pada poin 7 memutuskan, bahwa Pemerintah harus menangguhkan segala kegiatan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas akibat UU Cipta Kerja.

"Kami menilai, apa yang terjadi di Wadas bukan lagi proses pembangunan PSN yang seharusnya dilakukan dengan menjunjung tinggi hak-hak konstitusi warga negara, mengedepankan prinsip musyawarah. Akan tetapi peristiwa ini sudah mengarah kepada tindakan perampasan tanah rakyat yang bersifat memaksa dengan dalih proyek-proyek pembangunan strategis untuk kepentingan nasional," cetus Dewi.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memastikan seluruh pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak menghilangkan hak-hak rakyat atas tanah dan ruang hidup. Serta menghentikan model dan proyek-proyek pembangunan yang kontraproduktif dengan komitmen agenda reforma agraria.

"Bahkan Gubernur Jawa Tengah bisa menginstruksikan, untuk menghentikan segala kegiatan penambangan dan proyek pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan dengan cara merampas tanah dan ruang hidup warga," tegas Dewi.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terkait konflik tersebut. Kata dia, polisi sudah bertindak sesuai prosedur.

“Sampai saat ini kita proses cooling down dulu. Polisi sudah bertindak sesuai prosedur untuk menjamin keamanan masyarakat. Tidak ada kekerasan dari aparat, tidak ada penembakan,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan adanya ratusan petugas kepolisian yang masuk ke Desa Wadas tersebut, untuk menjaga agar tidak terjadi konflik saat pengukuran tanah.

“Polisi sudah bertindak atas permintaan untuk pengawalan dan menjaga masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal dan terprovokasi antar sesama masyarakat,” klaim Mahfud menandaskan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore