Logo JawaPos
 - Image
29 Maret 2023, 02.11 WIB

Menaker Terbitkan Surat Edaran, THR Keagamaan 2023 Wajib Dibayar Penuh

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023). - Image

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore