ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com
JawaPos.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sedang melakukan perhitungan untuk menentukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Hal ini menjadi kabar gembira bagi PNS, TNI, dan Polri.
Usulan kenaikan gaji PNS ini diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Menurut Anas, hal ini merupakan masalah yang agak sulit karena melibatkan Kementerian Keuangan. Saat ini, sedang dibahas tentang tunjangan dan kenaikan gaji secara intensif.
Dalam usulan tersebut, beberapa hal akan disesuaikan dengan kenaikan gaji, termasuk tunjangan yang akan disesuaikan dengan kinerja mereka.
Jika PNS bekerja dengan baik, mereka akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan sebaliknya.
Lebih lanjut Anas menyampaikan, usul kenaikan gaji PNS sebagai bagian dari perubahan rumusan tunjangan kinerja. Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019.
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.
Kini, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri. Pengumuman mengenai hal ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji ASN, dan pengumuman resmi akan disampaikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024. Ia juga meminta kepada ASN untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.
Berikut ini daftar dan besaran tunjangan PNS yang diterima sekalain gaji pokok:
1. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022