Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Juli 2023, 15.47 WIB

Nggak Ribet Lagi! Berikut Cara yang Mudah dan Cepat Perpanjang STNK Online

Ilustrasu warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA - Image

Ilustrasu warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA

Tiga, selanjutnya pengendara akan dapat pemberitahuan e-SKPP sekaligus kode pembayaran yang berlaku selama dua (2) jam.

Empat, jika sudah mendapat notification maka pengendara dapat melakukan pembayaran melalui bank transfer atau e-commerce. Kemudian tuliskan kode pembayaran pada rekening bank yang sudah dipilih.

Lima, setelah melakukan pembayaran, pengendara akan mendapatkan notifikasi lewat e-mail yang berisikan pengesahan STNK dan e-TBPKB. Tidak perlu khawatir karena dokumen ini dapat berlaku selama 30 hari sejak penerimaan e-mail. Selanjutnya pengendara akan mendapatkan e-TBPKB.

Memperpanjang STNK online melalui platform E-Samsat:

Memperpanjang STNK online tidak hanya pada satu cara saja, tetapi ada cara lain untuk melakukan perpanjangan STNK online, yakni dengan menggunakan E-Samsat:

Satu, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:

Langkah awal yakni dengan meyiapkan fotocopy KTP atau identitas pemilik kendaraan yang masih berlaku.

Fotocopy STNK yang akan diperpanjang.
Fotocopy Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dua, Buka Situs e-Samsat:

Dengan membuka website E-Samsat maka pastikan pengendara harus melihat wilayahnya karena setiap daerah memiliki E-Samsat tersendiri. Cari link atau laman yang menyediakan prosedur perpanjangan STNK

Tiga, klik layanan perpanjangan STNK:

Apabila sudah melakukan pengecekan wilayah pastikan untuk memilih layanan perpanjangan STNK di website E-Samsat. Biasanya layanan ini akan tercantum dengan jelas dan mudah diakses.

Empat, Isi data diri:

Langkah selanjutnya yakni dengan melakukan pengisian data diri pada layanan perpanjangan STNK online, pastikan pengendara mengisi data diri dengan benar.


Lima, Upload dokument yang telah disiapkan:

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore