Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2023 | 05.41 WIB

Mengingat Kembali Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional

PASSION MENGEDUKASI: Satiti Kuntari (kiri) bersama anak-anak saat perayaan Hari Anak Nasional di desa binaan, Wonomiati, Krembug, Sidoarjo, tahun lalu. - Image

PASSION MENGEDUKASI: Satiti Kuntari (kiri) bersama anak-anak saat perayaan Hari Anak Nasional di desa binaan, Wonomiati, Krembug, Sidoarjo, tahun lalu.

 
JawaPos.com - Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli di Indonesia. Peringatan ini biasanya dimeriahkan dengan berbagai lomba untuk mengasah kreativitas anak-anak. Mulai dari menggambar, mewarnai, hingga jalan sehat bersama.
 
Namun, maraknya aksi yang mencederai anak belakangan ini seolah melupakan hak-hak yang dimiliki oleh anak. Dilansir dari laman KPAI, kasus pelanggaran hak anak dari tahun 2019 hingga 2021 semakin tinggi.
 
Berdasarkan data pengaduan masyarakat yang dikumpulkan oleh KPAI, pelanggaran hak anak pada 2019 berjumlah 4.369 kasus, pada 2020 berjumlah 6.519 kasus, dan pada 2021 mencapai 5.953 kasus.
 
Padahal hak anak sudah diatur pada Keputusan Presiden No. 36/1990 tanggal 28 Agustus 1990. Hal ini didasarkan dari Konvensi PBB tentang Hak Anak pada 1989.
 
Dikutip dari website UNICEF, Minggu (23/7), pada salah satu pasal di Konvensi Hak Anak dijelaskan bahwa anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi PBB 1989.
 
Pemerintah di seluruh dunia pun sepakat untuk menggunakan hasil Konvensi PBB ini sejak 34 tahun silam untuk melindungi hak-hak anak di semua negara.
 
Isi dari konvensi tersebut mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.
 
Berikut 10 poin hak anak yang dirangkum dari Konvensi Hak Anak oleh PBB.
1. Hak untuk bermain
2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
3. Hal untuk mendapatkan perlindungan
4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
6. Hak untuk mendapatkan makanan
7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
10. Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore