
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ ATR/BPN bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendaftaran tanah yang dimiliki oleh masyarakat guna mendukung usaha terutama budidaya ikan.
JawaPos.com - Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) hadiri kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Sertipikasi Hak atas Tanah Bagi Pembudidaya Ikan di The Rinra Hotel Makasar pada Kamis, (7/9/23). Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah yang dimiliki oleh masyarakat guna mendukung usaha terutama budidaya ikan.
Kegiatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor merupakan langkah pendaftaran tanah yang didahului oleh nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka memberikan sertifikat atas tanah. Hal ini sejalan dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada kesempatan ini, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto dari Kanwil (ATR/BPN) Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa objek pendaftaran tanah meliputi berbagai bidang. Salah satu yang menjadi fokusnya sendiri adalah bidang perikanan.
“Objek pendaftaran tanah lintas sektor tahun 2023 diantaranya nelayan tangkap, nelayan budidaya, UKM, petani sawit rakyat, dan wakaf/rumah ibadah,” terangnya.
Hal ini tentu sejalan dengan fokus LPMUKP dalam mendukung peningkatan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, terutama nelayan dan pembudidaya ikan. Dalam kegiatan ini LPMUKP yang diwakili oleh Deby selaku Tim pelaksana program prioritas kampung budidaya menyampaikan, LPMUKP mengucapkan terimakasih kepada ATR-BPN yang telah memfasilitasi sertifikasi hak atas tanah, khususnya pada para pembudidaya ikan di seluruh tanah air.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ ATR/BPN bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendaftaran tanah yang dimiliki oleh masyarakat guna mendukung usaha terutama budidaya ikan.
“Semakin banyak yang terlayani, semakin besar pula peluang masyarakat untuk mengakses permodalan. Baik melalui lembaga keuangan pada umumnya ataupun salah satunya ke LPMUKP dengan mengoptimalkan aset tanah yang telah disertifikasi ini,” jelas Deby.
Penguatan legalitas atas tanah pembudidaya ikan diharapkan akan memudahkan akses ke perbankan dalam mencari permodalan karena adanya jaminan sertifikat tanah. Ini akan memberikan pembudidaya ikan kepastian dan kelangsungan usaha perikanan mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam acara ini, turut hadir juga Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan masyarakat dari Provinsi Sulawesi Selatan.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
