Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 September 2023 | 17.00 WIB

KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk Memeriksa Dito Mahendra

Dito Mahendra tidak mau memberikan keterangan mengenai belasan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya. - Image

Dito Mahendra tidak mau memberikan keterangan mengenai belasan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Pasalnya Dito telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
 
Koordinasi ini dilakukan setelah Bareskrim Polri berhasil menangkap Dito Mahendra, usai masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dito ditangkap di wilayah Bali, Jumat (8/9).
 
"Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk meminta keterangan saudara Dito Mahendra terkait perkara yang sedang kami tangani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dikonfirmasi, Minggu (10/9).
 
 
Asep belum menjelaskan secara rinci kapan akan melakukan pemeriksaan terhadap Dito. Namun, dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi, Dito telah dicegah ke luar negeri.
 
KPK sebelumnya telah enam kali memanggil Dito. Terakhir, pada Kamis (6/4) lalu. Namun, kekasih Nindy Ayunda itu mangkir dari pemeriksaan itu. Lalu, pada Jumat (31/3) Dito juga tidak memenuhi panggilan penyidik.
 
KPK sebelumnya pernah memeriksa Dito Mahendra pada Senin (6/2) lalu. KPK mendalami terkait adanya dugaan penerimaan uang dan sebuah mobil mewah yang berkaitan dengan Nurhadi.
Jeratan hukum TPPU kepada Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 
 
Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
 
Keduanya tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.
 
Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.
 
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore