Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 14.50 WIB

Tak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan Perang dalam Hukum Humaniter Internasional

Ilustrasi peristiwa peperangan./Jawapos.com via Reuters - Image

Ilustrasi peristiwa peperangan./Jawapos.com via Reuters

Jawapos.com – perang merupakan sebuah aksi fisik bersenjata dan non fisik yang intens antara negara, pemerintah.

Dalam arti sempit perang diibaratkan adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan.

Tidak boleh sembarangan, ternyata terdapat sebuah aturan dalam peperangan yang disepakati oleh Internasional. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Sebuah peperangan tentu mengakibatkan kerugian moril maupun materil dari berbagai pihak. Kekejaman dan perilaku semena-mena tak jarang terjadi di dalam medan pertempuran.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perilaku semena-mena dalam perang, dunia Internasional sepakat membentuk sebuah hukum perang yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional

Sejarah Hukum Humaniter Internasional

Dilansir dari Heylaw.id, Hukum Humaniter Internasional dimulai pada abad ke-19 setelah berakhirnya perang dunia.

HHI disusun oleh negara-negara yang terlibat maupun terdampak perang dunia. Aturan ini disusun atas dasar pengalaman pahit akibat perang dunia.

Aturan yang ada dalam HHI bersumber dari Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah pengadilan Internasional, Konvensi Den Haag yang mengatur alat dan cara dalam berperang serta Konvensi-Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

Istilah hukum humaniter atau lengkapnya International Humanitarian Law Applicable In Armed Conflict, kemudian berubah menjadi hukum bersengketa senjata.

istilah ini muncul ketika diadakannya conference of goverment expert on the reaffirmation and development in armed conflict

Pada tahun 1971 pada bidang baru dalam hukum internasional. Hukum Humaniter Internasional tidak dimaksudkan untuk melarang perang tetapi karena alasan perikemanusiaan yaitu mengurangi atau membatasi wilayah dimana terjadi perang.

Aturan Perang dalam Hukum Humaniter Internasional

Mengutip website Kemenag.go.id, melansir penelitian Ambarwati dkk (Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional) HHI mengandung 8 prinsip yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dunia internasional:

1. Pihak yang tidak berperang wajib dilindungi

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore