Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (kanan depan) berbincang di sela kegiatan shalawatan di Surabaya, Kamis malam (28/12/2023). ANTARA/Hanif Nashrullah
JawaPos.com – KH Marzuki Mustamar dikabarkan telah resmi diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Pemberhentian tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023, yang diterbitkan pada 16 Desember 2023 lalu.
Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
Dipecatnya pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang itu, menuai ragam opini publik.
Sebagian dari mereka berpendapat bahwa hal ini dilatarbelakangi kepentingan politik di antara para petinggi NU di Jatim.
Bahkan, tagar #savekyaimarzuki dan #SaveNahdlatulUlama mengudara di jajaran trending sosial media X pada hari ini, Jumat (29/12).
Menjawab keresahan itu, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, akhirnya buka suara memberikan kejelasan.
Ia mengatakan bahwa KH Marzuki dipecat bukan lantaran urusan politik seperti yang disiarkan sosial media.
Lain dari itu, ia mengungkapkan bahwa ada masalah internal di kalangan pengurus, yang memang tidak semua harus dijelaskan ke publik.
Baca Juga: Sambangi Kiai Cholil As'ad, Anies-Cak Imin Yakin NU Pantura hingga Jakarta Solid Dukung AMIN
“Pemberhentian disebabkan sejumlah masalah internal NU yang tidak terkendali. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan masalah politik,” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, dilansir dari Antara, Jumat (29/12).
Adapun salah satu yang disebutkan, adalah karena KH Marzuki dinilai tak mampu menjalankan amanahnya dengan baik sebagai Ketua PWNU Jatim.
Hal tersebut merujuk pada beberapa perkara di internal NU, utamanya di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang yang sampai saat ini terus gagal diselesaikan di era kepemimpinan KH Marzuki.
"Di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang itu penyelesaiannya berlarut-larut sampai ke pengadilan karena PWNU tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kita melihat tanggung jawab yang kurang dari PWNU Jatim,” jelasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
