
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memaparkan hasil uji coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD). (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memaparkan hasil uji coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD).
Sejalan dengan itu, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan indikator penilaian ITKPD yang kini tengah dirancang lebih dinamis. Upaya tersebut dilakukan guna mencerminkan kondisi dan tantangan terkini yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
Dia melanjutkan, ITKPD merupakan indeks yang secara komprehensif mengukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang merupakan keterkaitan antara sistem pendukung, kapasitas pemerintahan dan capaian pembangunan daerah.
Diketahui, indikator penyusun ITKPD saat ini tengah didesain lebih dinamis menyesuaikan dengan ketersediaan data sekunder pada tahun pengukuran. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi memberikan masukan mengenai indeks atau data sekunder yang berpotensi menjadi indikator penyusun ITKPD.
"Sejauh ini ada 46 indeks atau data sekunder dari 22 kementerian/lembaga (K/L). Apakah masih ada indeks yang lain yang sebenarnya bisa berkontribusi untuk mengukur ITKPD, tetapi belum masuk, ini harus kita perhatikan," ungkap Yusharto di Ruang Command Center dan Coworking Space BSKDN pada Selasa (23/7).
Yusharto menjelaskan, sejauh ini konsep ITKPD sudah cukup baik dan telah mengakomodir masukan dari berbagai pihak, baik dari segi penyederhanaan jumlah indikator yang digunakan maupun penggunaan literatur studi yang lebih relevan dan tepat sebagai landasan penyusun ITKPD.
"Saya melihatnya apapun yang sudah dilakukan sebagai pengukuran menjadi kewajiban kita untuk mensintesakan dan kita coba refleksikan untuk bisa menjadi catatan terhadap capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berarti menurut saya, output pertama kita itu adalah nilai informasi yang ada dengan kita," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan, penting sekali mendasari ITKPD dengan indeks penyusun yang tepat, utamanya untuk tata kelola pemerintah daerah secara komprehensif. "Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah dan pelayan kepada masyarakat." terangnya.
Semantara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik (KKPP) BSKDN Faisal Syarif mengatakan BSKDN juga tengah menyiapkan regulasi yang tepat guna mendukung pelaksanaan pengukuran ITKPD.
"Dikarenakan proses penyusunan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) sebagai landasan hukum ITKPD masih berproses di Biro Hukum, untuk itu pengukuran ITKPD 2024 menggunakan basis data tahun 2023 dan akan diperkuat dengan penerbitan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) sebagai landasan hukum pengukuran ITKPD," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022