Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 04.14 WIB

Kemendagri: 376 Daerah Belum Punya Aturan Perlindungan Disabilitas

Layanan transportasi publik di Indonesia kini telah mengalami perkembangan signifikan dengan menghadirkan berbagai fasilitas bagi penyandang disabilitas maupun kelompok berkebutuhan khusus. (Dok. KAI) - Image

Layanan transportasi publik di Indonesia kini telah mengalami perkembangan signifikan dengan menghadirkan berbagai fasilitas bagi penyandang disabilitas maupun kelompok berkebutuhan khusus. (Dok. KAI)

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sedikitnya 376 Kabupaten/Kota diminta untuk segera menerbitkan aturan perlindungan disabilitas.

Upaya menghadirkan regulasi perlindungan tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, kementerian, lembaga, hingga sektor swasta.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda, mengatakan pihaknya telah lama mendorong daerah untuk membentuk peraturan yang secara khusus mengatur penyandang disabilitas.

Langkah tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA pada Oktober 2023.

Surat tersebut berisi instruksi kepada pemerintah daerah agar mempercepat pembentukan produk hukum daerah yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.

Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 37 dari 38 provinsi di Indonesia saat ini telah memiliki peraturan mengenai penyandang disabilitas.

Sementara di tingkat kabupaten dan kota, masih terdapat ratusan daerah yang belum memiliki regulasi serupa.

Imelda menyebut, hingga kini baru terdapat 138 pemerintah kabupaten dan kota yang telah memiliki aturan mengenai penyandang disabilitas. Jumlah tersebut terdiri atas 105 kabupaten dan 33 kota.

Secara keseluruhan, terdapat 140 produk hukum daerah terkait penyandang disabilitas.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore