
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Imelda MAP (kiri) berfoto bersama Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh Muhammad Junaidi. (Instagram Biro Jukum Setda Aceh)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah.
Regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah diarahkan agar tetap sejalan dengan program prioritas nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Direktur Produk Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Imelda, mengatakan setiap kebijakan daerah harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, Kemendagri sebagai pembina umum pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan pembentukan produk hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Itu sesuai dengan salah satu ruang lingkup pembinaan umum oleh Kemendagri, yakni kebijakan daerah. Pemerintah pusat mempunyai visi-misi yang nanti dijabarkan dalam berbagai program. Tentunya, ini membutuhkan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah agar program kerja yang dicanangkan bisa berjalan dengan lancar," kata Imelda dalam keterangannya, Minggu (27/9).
Imelda menjelaskan, penyusunan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) perlu memperhatikan arah kebijakan nasional. Hal tersebut juga berkaitan dengan poin ketujuh visi-misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Itu agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin," ucapnya.
Berdasarkan data Kemendagri, produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah menunjukkan kecenderungan semakin mendukung agenda prioritas nasional maupun daerah. Imelda menyebut, sebanyak 37,6 persen produk hukum daerah telah selaras dengan program prioritas nasional, sedangkan 65,3 persen berkaitan dengan prioritas daerah.
Ia juga memaparkan adanya peningkatan regulasi yang mengatur urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, serta urusan pilihan. Pada 2026, regulasi yang berkaitan dengan pelayanan dasar mencapai 19,4 persen, meningkat dibandingkan periode 2021-2025 yang berada di angka 10,15 persen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022